Medan Memilih

Bawaslu Medan Bakal Rekrut 151 PKD di Kota Medan, Pendaftaran Dilakukan di Kantor Panwascam 

Bawaslu Medan mengumumkan akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani |
HO/Tribun Medan
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.    

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mengumumkan akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.

Pembentukan PKD tersebut nantinya dilakukan olen Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: Pendaftaran Panwascam se-Kota Medan Dibuka Hingga 27 September, Ini Kata Ketua Bawaslu Medan

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.

Di samping itu menyusul terbitnya petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI pada 9 Januari 2023. 

Sehingga Bawaslu Medan mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panwascam di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan

“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN),” jelas Payung, Kamis (12/1/2023). 

Tak hanya itu, Payung menyebutkan, bahwa Bawaslu Medan juga telah mengumumkan tentang pembentukan PKD ini, melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kota Medan maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.

Kota Medan yang memiliki 151 kelurahan, maka nantinya bakal direkrut sebanyak 151 orang PKD melalui proses seleksi.

Anggota Bawaslu Medan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, M Taufiqurrohman menjelaskan, tahapan pembentukan PKD diawali proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan. 

“Iya, sudah kita intruksikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait rekrutmen PKD ini jadi Panwaslu Kecamatan sudah menyebarkan pengumumannya di tempat-tempat strategis seperti Kantor Lurah dan Kantor Camat agar diketahui masyarakat secara luas, dan juga sudah disebar juga di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan," ucap Taufiq, Kamis (12/1/2023).

Kata dia, PKD ini bersifat adhoc atau sementara. Di masing-masing kelurahan/desa akan ditempatkan 1 orang PKD.

Terkait persyaratan, alamat kantor Panwaslu Kecamatan, serta formulir pendaftaran dapat dilihat dan didownload di website Bawaslu Kota Medan.

“Dokumen kelengkapan bisa didownload di website Bawaslu Kota Medan serta bisa didapat di kantor Panwaslu Kecamatan domisili yang alamatnya sudah ada di website kita," imbuhnya. 

Taufiq pun mengungkapkan, jadwal dan tahapan pembentukan PKD, diawali dengan pengumuman pada 9-13 Januari 2023. 

Baca juga: Jelang Ujian Tertulis, Kantor Bawaslu Medan Mulai Ramai Didatangi Calon Anggota Panwascam

Kemudian tahap penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. 

Menurut Taufiq, rekrutmen PKD menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi mengawasi tahapan Pemilu 2024

”Ayo warga Kota Medan, daftarkan diri anda untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa. Mari kita kawal Pemilu serentak 2024. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved