Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Awasi Proses Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Bawaslu Sumut melakukan pengawasan terhadap tahapan penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU.

HO/Tribun Medan
Pelaksanaan rapat Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD kabupaten/kota yang digelar di Hotel Antares Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap tahapan penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU hingga tanggal 9 Februari 2023 mendatang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumut, Agus Salam Nasution mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota telah memperoleh laporan hasil pengawasan dan hasil analisis Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Baca juga: Bawaslu Sumut Imbau Masyarakat Ikut Cek SILON, Antisipasi Pencatutan Nama Oleh Balon DPD RI

 "Laporan dan Hasil Analisis tersebut menjadi bahan pelaksanaan kegiatan rapat Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di Hotel Antares Medan, pada Kamis 12 Januari 2023 lalu," ujar Agus Salam, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Agus Salam mengatakan, kegiatan sinkronisasi data hasil pengawasan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD kabupaten/kota ini bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terhadap 7 (tujuh) prinsip yang menjadi pedoman dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

“Kegiatan ini penting dilaksanakan karena Saya melihat di beberapa sampel laporan hasil Analisis tujuh prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut belum tersampaikan secara jelas sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum," katanya.

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa tidak sulit dalam mengawasi Penataan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi apabila memahami Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan memahami tata cara Penataan Daerah Pemilihan.

“Untuk mengawasi rancangan Dapil ini tidak sulit apabila kita memahami apa yang harus kita lihat yang pertama DAK2 yaitu melihat jumlah penduduk dan di peraturan sudah ada rumus perhitungannya, dan yang kedua yaitu kita memahami tata cara Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Medan Bakal Rekrut 151 PKD di Kota Medan, Pendaftaran Dilakukan di Kantor Panwascam 

Pada kesempatan yang sama Agus juga mengungkapkan harapannya agar Bawaslu Kabupaten/Kota secara rinci menuliskan keterangan pengawasan dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi.

“Kami berharap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sama-sama memahami 7 (tujuh) Prinsip yang dianalisis sehingga kita dapat menerangkan secara jelas dan rinci dalam laporan pengawasan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi," tuturnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved