Berita Sumut

Warga Hentikan Pembangunan Wisata Pantai Cermin, Tanami Mangrove di Depan Pintu Masuk

Warga menuding, pemerintah Sergai membiarkan pengerusakan kawasan hutan dengan memberikan alas hak kepada PT KWPC untuk kepentingan bisnis. 

Penulis: Anugrah Nasution |
Anugrah Nasution / Tribun Medan
Ratusan pohon mangrove ditanam warga di pinggir jalan tepat di pintu masuk pengerjaan proyek kawasan wisata Pantai Cermin yang dikelola PT KWPC. Selain itu warga juga mendirikan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan yang menurut mereka masuk dalam kawasan hutan. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Untuk sementara waktu proses pembangunan wisata Pantai Cermin yang ada di Dusun I, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dihentikan. Hal ini menyusul penolakan oleh sejumlah warga di lahan seluas 33 hektare yang dikelola oleh PT KWPC. 

Setelah sempat menghalangi alat berat milik PT Kawasan Wisata Pantai Cermin (PT KWPC), kini warga menanami pohon mangrove di depan pintu masuk pengerjaan wisata Pantai Cermin yang baru saja dimulai. 

Warga menuding, pemerintah Sergai membiarkan pengerusakan kawasan hutan dengan memberikan alas hak kepada PT KWPC untuk kepentingan bisnis. 

Camat Pantai Cermin, M Hidayat mengatakan, puluhan warga menanam mangrove sebagai bentuk penolakan pembangunan wisata baru yang dikelola oleh PT KWPC.  

Padahal lokasi seluas 33 hektare itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang disewakan kepada pihak ketiga. Hidayat pun membantah peryataan warga yang mengatakan jika lahan tersebut merupakan lokasi hutan. 

"Jadi itu warga ada dapat bantuan bibit mangrove dari Bapenas. Secara regulasi penanam mangrove tidak ada di pantai Cermin, yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin. Namun mereka ingin masuk ke dalam kawasan milik pemerintah Sergai. Di situ sudah ada alas hak yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2002. Dan Pemkab telah memberikan kuasa pengelola kepada pihak ketiga yaitu PT KWPC," kata Hidayat, kepada Tribun, Jumat (13/1/2023). 

Menurut Hidayat, warga semula ingin menanam mangrove dalam kawasan yang dikelola PT KWPC. Namun pihaknya melarang. Warga kemudian melakukan penanaman di pinggir jalan tepatnya di depan pintu masuk pembangunan proyek wisata Pantai Cermin yang baru. 

Hidayat bilang, warga bersikukuh jika lahan 33 hektare yang diberikan kepada PT KWPC merupakan kawasan hutan. 

"Kita tidak tau dari mana pedoman mereka mengatakan jika ini masuk dalam kawasan hutan. Yang lucu jika berdasarkan peta itu tidak ada yang berubah, padahal pinggiran laut sudah abrasi. Jadi kemungkinan peta yang dianggap mereka itu kawasan hutan bisa saja buka di lokasi ini tapi di sana (tengah laut) ," kata dia. 

"Kalau memang kawasan hutan yang dimaksud ada di sini, mengapa justru ada keluar legalitasnya yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2002 lalu," kata Hidayat. 

Karena sengkarut persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Sergai bersama sejumlah pihak terkait pun akan melakukan pengukuran kembali tapal batas kawasan hutan sesuai perubahan peta kawasan pesisir. 

Hidayat pun meyakinkan Pemerintah akan terus mendorong agar pembangunan kawasan wisata Pantai Cermin terus dikebut. 

"Jika ada yang melakukan penolakan itu sah saja, namun sebagai Pemerintah kita juga punya kewajiban untuk mempertahankan aset yang sah. Kita pastikan jika pembangunan akan tetap berlanjut," ujar Hidayat. 

Sementara itu, hingga saat ini proses pengerjaan wisata Pantai Cermin masih terhenti. Warga pun memblokade pintu masuk proyek dengan menanam mangrove dan spanduk berisi penolakan. 

Syahril pimpinan aksi yang melakukan penolakan pembangunan wisata Pantai Cermin mengatakan, lahan seluas 33 hektare itu adalah kawasa hutan sesuai peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved