Berita Viral

Gunting Uang Rupiah, Pria Ini Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan, Bagaimana Aturan?

Seorang pria asal Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

HO / Tribun Medan
Ilustrasi menggunting uang kertas 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria asal Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pelaku yang bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Kronologi kejadian

Kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.

Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:

"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."

Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Menukarkan uang rusak

Junanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia dan jangan memasukkannya ke mesin ATM atau setor tunai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved