Berita Sumut
Dishub Sumut Tunggu Kajian Aplikasi Transportasi Online Untuk Tetapkan Tarif ASK
Dinas Perhubungan Sumut memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk aplikasi transportasi online yang beroperasi di Sumut untuk membuat data kajian tarif.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Sumatera Utara memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk aplikasi transportasi online atau disebut Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang beroperasi di Sumut untuk membuat data kajian tarif.
Data kajian tarif tersebut nantinya diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk menjadi pembanding dan pertimbangan dalam menetapkan tarif dasar angkutan sewa khusus di Sumut yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga: Omega, Transportasi Online Berpusat di Dubai Ekspansi ke Kota Medan
"Kemarin sudah kami lakukan rapat penetapan tarif angkutan sewa khusus di Sumatera Utara. Tinggal kita menunggu hasil kajian mereka sebelum mengeluarkan SK," ujar Plt Kadis Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, Kamis (12/1/2023).
Agustinus mengatakan, rapat tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2023 bersama Dinas Kominfo, Biro Hukum Provinsi Sumut, Balai Pengelola Transportasi Daerah atau BPTD Wilayah II Sumut.
Dishub Kota Medan, Dishub Kota Binjai, Dishub Kabupaten Deli Serdang, PT GO-JEK Indonesia wilayah Sumut, dan Grab wilayah Sumut serta perwakilan pengemudi online dari Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia.
"Ini juga untuk menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) 2023 di Sumut pascakenaikkan BBM dan dinamika lainnya," ungkapnya.
Dikatakan Agustinus, sesuai Permenhub nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan ASK penetapan Tarif ASK yang beroperasi di wilayah Provinsi, harus dilakukan setelah melalui pembahasan dengan pemangku kebijakan terkait.
"Karena transportasi berbasis aplikasi online saat ini sudah menjadi sarana mobilitas rutin masyarakat khususnya diperkotaan dengan kualitas pelayanan yang lebih baik. Angkutan ini juga sudah menjadi kebutuhan para mitra aplikasi yang bekerja sebagai pengemudi online berasal dari masyarakat di Sumut juga," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Agustinus, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Perhubungan berupaya untuk membuat aturan yang mengatur besaran batas tarif yang tepat untuk transportasi berbasis aplikasi online.
Termasuk dengan memperhatikan aspek ekonomi baik dari sisi sopir online, aplikator, dan penggunanya.
"Bagaimana supaya tarif ini tidak memberatkan bagi masyarakat pengguna aplikasi, layak bagi pengemudi, dan aspek bisnis bagi aplikasi penyedia jasa layanan transportasi online ini," katanyam
Dalam pertemuan tersebut Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia telah memberikan kajian besaran tarif melalui data Biaya Operasional Kendaraan sebesar Rp. 4.000 per kilometer.
Sementara dari aplikasi yang diwakili oleh GO-JEK dan Grab memberi kisaran tarif antara Rp. 3500-Rp.4000 per kilometer.
Baca juga: Transportasi Online OnCall Pastikan Tarif Lebih Murah
Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia, David Bangar Siagian mengaku pihaknya menanggapi positif Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan karena selama ini belum ada aturan yang jelas dari pemerintah tentang transportasi berbasis aplikasi online.
"Kami berharap dengan adanya aturan ini, penghasilan kami menjadi lebih layak dan aplikasi transportasi online bisa diatur agar tidak sepihak membuat kebijakan yang berakibat kerugian di kalangan driver online," ucapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Dinas Perhubungan
Sumatera Utara
transportasi online
kajian tarif
Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Grab
PT GO-JEK
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Tarif-Angkutan-Sewa-Khusus-di-Sumut.jpg)