Berita Medan

Bingung Mau Dijual Kemana Usai Curi 4 Ekor Anak Kucing Anggora Tetangga, Akhirnya Ditangkap Polisi

Irwansyah (32) ditangkap Polsek Hamparan Perak, usai kebingungan menjual 4 ekor anak kucing milik tetangganya yang ia curi beberapa waktu lalu.

Penulis: Fredy Santoso |

Bingung Mau Dijual Kemana Usai Curi 4 Ekor Anak Kucing Anggora Tetangga, Akhirnya Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Irwansyah (32) warga Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri anak kucing milik tetangganya.

Dia ditangkap pada 11 Januari 2023 di kediamannya bersama barang bukti empat ekor anak kucing jenis anggora.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Zaenal Muhlisin mengatakan, penangkapan ini berkat rekaman CCTV milik korban.

Pencurian ini sendiri terjadi pada 16 Desember 2022 lalu.

Pelaku diduga masuk ke rumah pemilik kucing melalui pintu belakang dan membawa kabur anak kucing milik korban.

Saat digrebek, pelaku malah bersembunyi di sumur rumahnya.

Sementara anak kucing curiannya berada di kamar dalam rumahnya.

"Tim menangkap barang bukti ada di rumah tersangka dan tersangka bersembunyi di dalam sumur," kata Zaenal, Kamis (12/1/2023).

Kepada Polisi Irwansyah mengaku empat ekor anak kucing itu akan dijual.

Namun hingga ditangkap ia sendiri masih bingung mau dijual kemana sampai akhirnya kucing dirawat istrinya.

Saat ini pria itu terpaksa mendekam di jeruji besi akibat ulahnya dan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

Sementara anak kucing telah dikembalikan ke pemilik.

"Kucingnya mau dijual cuma belum tau mau dijual kemana sehingga disimpan drumah. Ancaman hukumannya pasal 363 ayat 1 ancaman 5 tahun," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved