Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Punya Wewenang, Ini Jumlah APBD Sumut Untuk Karang Taruna Tahun 2022

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku sebagai kepala daerah memiliki wewenang untuk mencopot Ketua Karang Taruna Sumut dan merevisi pengurusnya.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku memiliki wewenang untuk mencopot Ketua Karang Taruna Sumut dan merevisi pengurusnya sebagai kepala daerah dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi saat menanggapi dirinya yang digugat oleh Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Digugat Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi: Uang Rakyat Tak Boleh Dipakai Berpolitik

Pernyataan Edy Rahmayadi berbanding terbalik dengan pernyataan Pengurus Pusat Karang Taruna terkait Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna di mana hubungan organisasi Karang Taruna dengan pemerintah daerah adalah dalam hal pembinaan.

"Karang Taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur juga lah yang menghentikan dia. Kalau enggak kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK dari pusat," ucap Edy Rahmayadi, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Sosial Sumut, anggaran untuk organisasi Karang Taruna tahun 2022 adalah sebesar Rp 505.768.750,00.

Sementara fasilitasi lainnya seperti kantor dan kendaraan operasional juga difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumut.

"Untuk aset tidak bergerak itu kantor/sekretariat dan segala isinya. Seperti AC, dan peralatan kantor lain. Mobil dan sopir. Perhatian pemerintah besar untuk Karang Taruna karena anak kandung pemerintah," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut, Puji Latuperisa, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Resmi Digugat ke PTUN oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga sudah resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1/2023).

Dedi Dermawan mengatakan pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved