Berita Sumut
Bertepatan dengan Tahapan Pemilu 2024, Apdesi Deliserdang Harap Pilkades Serentak 2023 Tetap Digelar
Pelaksanaan Pilkades serentak tahap II tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang terancam batal karena bertepatan dengan tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pelaksanaan Pilkades serentak tahap II tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang terancam batal karena bertepatan dengan tahapan Pemilu 2024.
Diketahui Pilkades serentak tahap II di Kabupaten Deliserdang menyisakan 76 desa.
Baca juga: Pilkades Deliserdang Terancam Batal Tahun Ini, Pemkab Bakal Lakukan Ini
Pada tahun 2022 sudah ada 304 desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades tahap I.
Terkait Pelaksanaan Pilkades serentak tahap II ini, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Deliserdang pun mendesak agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai jadwal.
"Kalaupun dilaksanakan Pilkades sebenarnya menurut kita nggak ada masalah. Pilkades ini sesuai dengan Undang-undang karena disebut 6 bulan sebelum habis masa jabatan dibentuk P2K (Panitia Pemilihan Kepala Desa). Masa jabatan kami berakhir 13 Februari 2024 berarti tahun 2023 ini harus dilaksanakan Pilkades," ujar Ketua Apdesi Deliserdang, Hajeman Rabu, (11/1/2023).
Kepala Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa ini menyebut pada tahun 2018 lalu pencoblosan Pilkades dilaksanakan di bulan Desember, kemudian di Februari dilakukan pelantikan.
Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2012.
Pasalnya Undang-undang lebih tinggi secara hirarki dari pada Peraturan Menteri (Permen).
"Kita ikuti Undang-Undang Desa dan amanatnya harus dilaksanakan. Makanya mensiasatinya itu nanti saat pelantikan nggak usah Bupati yang melantik tapi Camat saja pun bisa atas nama Bupati. Info dari Pemkab soal ini belum tau tapi sudah dianggarkan untuk pelaksanaannya. Kita dari Desa menginginkan itu dilaksanakan," kata Hajeman.
Baca juga: Kalah di Pilkades, Mantan Kades di Deliserdang Incar Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Hajeman merupakan salah satu kades di Deliserdang yang akan berakhir masa jabatannya.
Ia mengaku saat ini sudah dua periode menjabat sebagai kepala desa.
Dan ke depan ia pun masih berniat untuk mencalonkan diri kembali di desanya.
(dra/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-Cakades-di-Deliserdang.jpg)