Polres Siantar

Perkara Motor di Bengkel, Dedi Aniaya Andika Sampai Berujung di Polres Siantar

Satreskrim Polres Siantar menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Istimewa
Satreskrim Polres Siantar menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB. 

Selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal menyuruh korban Andika untuk meminta maaf, sehingga dari areal meja kasir korban Andika meminta maaf kepada pelaku

Pelaku mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah korban hingga mengenai punggung korban.

Lalu pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan ke arah korban Andika.

"Tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindungi korban Andika sehingga pipi korban Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong di bawa ke RS Vita Insani guna mendapatkan pengobatan," ungkap AKBP Fernando.

Tidak Terima dianiaya, korban Andika pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara. Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Saji melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Parapat dan akan menuju Siantar, mendengar informasi tersebut tim opsnal melakukan pemantauan dan sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku akan melintas dari Jalan Parapat Simpang Dua pada saat pelaku melintasi lampu merah Jalan Parapat Simpang Dua, katanya, tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved