Polres Siantar

Perkara Motor di Bengkel, Dedi Aniaya Andika Sampai Berujung di Polres Siantar

Satreskrim Polres Siantar menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Istimewa
Satreskrim Polres Siantar menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB. 

Perkara Motor di Bengkel, Dedi Aniaya Andika Sampai Berujung di Polres Siantar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Siantar menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

"Kita mendapat laporan dari korban pada Jumat (6/1/2023) sesuai LP/B/1/I/2023/SPKT/POlSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA," kata Kapolres Siantar AKBP Fernando, Selasa (10/1/2023).

Didampingi Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik mengatakan pelaku penganiayaan ditangkap pada Senin (9/1/2023) pada pukul 20.50 WIB di Simpang Dua, Kota Siantar.

Pelaku diketahui berinisial DJH alias Dedi (44) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Penangkapan itu, katanya, atas laporan pengaduan dan viralnya di media sosial korban Andika Andriansyah alias Andika (24) warga Bah Joga Utara, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun selaku pekerjaan bengkel dan Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selaku orangtua pemilik Toko Grand Motor.

Awalnya, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pada Minggu (1/1/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB, pelaku datang ke Toko Grand Motor diketahui milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar (TKP) guna memperbaiki sepeda motornya di mana saat itu kondisi sepeda motor pelaku mengalami kerusakan tidak memiliki standar tengah sehingga korban mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motornya dapat berdiri.

Kemudian pada saat korban Andika selaku pekerja di Toko Grand Motor itu memperbaiki rantai sepeda motornya tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan Handle Kopling sepeda motornya patah.

"Pelaku pun marah-marah kepada korban Andika. Selanjutnya Suryanto selaku Pemilik Toko Grand Motor bersedia mengganti handle kopling yang patah tersebut. Lalu korban Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti Oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml," terangnya.

Mengetahui itu pelaku kembali marah-marah kepada korban kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sedangkan korban Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci.

"Sanggupnya kau pegang kereta ku, klu gak sanggup jangan kau pegang. Korban menjawab, bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar," komunikasi korban dan pelaku yang ditirukan Kapolres Siantar.

Percakapan pun dimulai antara korban dan pelaku.

"Koq menjawab kau? Korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku lalu saat itulah pelaku langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku memiting dan memukul korban," terang Kapolres.

Suryanto bersama saksi Dika Ardiansyah (19) memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong menyuruh korban Andika untuk masuk ke areal kasir.

Namun pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika. Melihat itu Suryanto dan Saksi Dika memisahkan sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved