Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Hadirkan 14 Alat Bukti Saat Sidang di Bawaslu, Milik Pelapor Diminta Dilegalisir

Pihak terlapor Fery Afrizal sempat membawa berbagai macam bukti surat di map, hanya saja belum dilegalisir, sehingga belum dapat diterima majelis.

Penulis: Indra Gunawan |

Usai sidang, Fery Afrizal belum bisa memberikan komentar kepada awak media. Ia mengaku sedang tidak enak badan saat itu.

"Belum bisa komentar dululah. Kurang enak badan aku," kata Fery. 

Sidang administrasi ini disepakati oleh semua pihak akan dilanjutkan pada Kamis, (12/1/2023) mendatang sekira pukul 10.00 WIB.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Pihak pelapor dan terlapor masing-masing diminta untuk menghadirkan saksi yang berkaitan dengan perkara ini.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved