Gugatan ke PTUN
Gubernur Edy Rahmayadi Bantah Disebut tak Miliki Wewenang Mencopot Ketua Karang Taruna
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membantah punya kewenangan untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membantah dirinya disebut tak memiliki wewenang untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut.
Edy menuturkan, Karang Taruna saat ini mendapatkan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau enggak (punya wewenang) kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK (pengangkatan) dari pusat," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Selasa (10/1/2023).
Namun Edy tidak menyebut secara detail jumlah anggaran yang didapat oleh Karang Taruna Sumut.
Baca juga: Digugat Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi: Uang Rakyat Tak Boleh Dipakai Berpolitik
"Nanti tanya (dinas sosial) karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik berarti salah," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1/2023).
Dedi Dermawan mengatakan pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Resmi Digugat ke PTUN oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rusli mengatakan, poin yang dilanggar oleh Gubernur Edy Rahmayadi adalah penerbitan SK yang masih menggunakan referensi Permensos nomor 77 tahun 2010.
"Yang mana itu sudah ditiadakan oleh Permensos nomor 25 tahun 2019 yang menyatakan Permensos nomor 77 tahun 2010 tidak berlaku. Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya di tiap tingkatannya," katanya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-soal-gugatan.jpg)