Viral Medsos

DETIK-DETIK Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Massa Pendukung Langsung Serang Markas Brimob

Gubernur Papua Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua. Massa pendukung pun langsung geruduk markas Brimob, Selasa (10/1/2023).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pasca-ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. 

Secara kasat mata, kondisinya sehat.

Enembe tampak lancar saat menekan tombol sirine dan membubuhkan tanda tangan peresmian pada batu prasasti.

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Ali menegaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus perintangan penyidikan dalam perkara Lukas.

Video Penangkapan

Video penangkapan turut beredar di media sosial. Lukas Enembe langsung diberangkatkan ke Jakarta.

Kondisi di Papua saat ini cukup mencekam lantaran pendukung Lukas Enembe menyerang Brimob.

Rekaman CCTV yang beredar terlihat pendukung Lukas Enembe melempari petugas dengan batu.

Petugas pun mencoba menenangkan massa dengan meletuskan tembakan ke udara.

Sampai berita ini diterbitkan belum diketahui jumlah korban atas kejadian ini.

Selengkapnya tonton video:

Penangkapan menyusul status tersangka kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka pada 22 September 2022.

Hanya, proses hukum sempat mandek lantaran Lukas Enembe beralasan sakit dan mangkir 2 kali dari panggilan KPK.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved