Sidang Ferdy Sambo

PENGAKUAN Ricky Rizal, tak Dengar Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E: Bapak Bilang Jongkok

Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku tidak mendengar perintah "hajar" yang

Editor: Liska Rahayu
HO
PENGAKUAN Ricky Rizal, tak Dengar Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E: Bapak Bilang Jongkok 

"Saya sampaikan Yang Mulia, saya dengar bapak bilang 'jongkok! jongkok!'," kata Ricky.

"Itu saja? Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang 'hajar Chad, hajar?'," hakim kembali bertanya.

"Tidak mendengar, Yang Mulia," kata Ricky.

Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved