Berita Sumut

Pegawai Disperindag Kota Sibolga Diciduk Polisi, Mintai Pedagang Sejumlah Uang Agar Diberikan Kios

Oknum pegawai Disperindag Kota Sibolga inisial DS (45) menipu bermodus bisa memberikan kios di Pasar Sibolga Nauli, syaratnya membayar sejumlah uang.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Liska Rahayu
ILUSTRASI. Seorang pegawai Disperindag Kota Sibolga berinisial DS (45) menipu korban berinisial SMTT modus bisa memberikan kios di Pasar Sibolga Nauli dengan syarat membayar uang sebesar Rp 35 Juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pegawai Disperindag Kota Sibolga berinisial DS (45) karena diduga menipu dan menggelapkan uang warga.

Dia ditangkap saat berada di kantornya pada 6 Januari 2022 kemarin beserta barang bukti.

Baca juga: Apes, Dua Pria di Asahan Ini Diikat Warga di Sebuah Tiang, Kepergok Curi Uang di Kios Photocopy

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan, pelaku menipu korban berinisial SMTT dengan modus bisa memberikan kios kembali asal membayar uang sebesar Rp 35 Juta.

"Pegawai perindag ditangkap karena masalah jual beli kios," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, (7/1/2023).

Dodi mengatakan korban telah melaporkan kasus ini pada 21 Oktober 2022. 

Awalnya, saat pelapor SMTT sedang berada di Gunungsitoli, ditelepon anaknya kalau kios yang mereka tempati tak masuk lagi ke data penerima kios di Pasar Sibolga Nauli.

Setelah mendapat kabar tersebut pelapor pun bergegas pulang ke Sibolga dan langsung ke kantor Disperindag Kota Sibolga.

Di sini ia menemui DS dan tersangka menjelaskan bisa memberi kios dengan syarat memberikan uang.

Kemudian pelapor pun memberikan uang kepada tersangka sesuai kesepakatan kontrak dan sebagainya sebesar Rp 35 Juta.

"Pelapor dan terlapor membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di Pasar Sibolga Nauli tersebut, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IH." ujarnya.

Pada 20 Maret 2022, DS kembali meminta uang kepada pelapor, SMTT sebesar Rp 6 juta dengan alasan biaya administrasi kunci.

Baca juga: Hari Pertama Buka, 859 Kios di Pasar Aksara Belum Ada yang Beroperasi

Setelah uang diserahkan ternyata korban tak kunjung mendapatkan kios yang dijanjikan.

Disinilah korban merasa tertipu dan melaporkan pegawai Disperindag itu ke Polres Sibolga.

"Petugas bergerak dan mengamankan DS bersama barang bukti diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved