Nasional

Ormas Katolik Desak Kementerian Agama Segera Gelar Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

ASKAPEMKAT juga menghasilkan tiga rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait penunjukan Dirjen Bimas Kataolik yang layak, beretika dan berkompeten

Dok. Pemkab Serdangbedagai
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Adlin Tambunan mendampingi Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dirjen Bimas Katolik hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt)  Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono. Ia resmi mengemban tugas sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik sejak Desember 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Hal ini lantas disorot oleh berbagai pihak, salah satunya dari organisasi masyarakat (ormas) Katolik yang menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.

Aturan itu mengatur tentang Pola Karier PNS yang pada pasal 59, pasal 1 dan 2 yang menyebut bahwa Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.

Sesuai dengan aturan tersebut, maka seharusnya pada 16 Juni 2022 lalu, Menteri Agama sudah menetapkan pejabat definitif.

Atau sudah membuka proses seleksi untuk pengisian jabatan tersebut, seperti yang dilakukan pada posisi Dirjen Bimas agama lainnya..

Ketua Pemuda Katolik Komda Riau, Lorensius Purba mengatakan kondisi di atas sudah disikapi oleh para pengurus pusat ormas Katolik.

Seperti Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) melalui surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita tahu, kalau statusnya masih Plt, tentu kewenangannya juga terbatas. Seperti pegambilan keputusan dan tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Nah, kita tidak ingin ini menghambat proses kinerja Bimas Katolik di daerah ke depannya," kata Lorensius kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (6/1/2022).

Sementara, Asosiasi Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat Katolik Kemenag (ASKAPEMKAT) telah mengadakan pertemuan untuk mendorong pemilihan Dirjen Bimas Katolik yang definitif dan berkompetensi.

Dalam surat yang beredar, ASKAPEMKAT menyoroti jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik saat ini tidak hanya menabrak aturan yang berlaku. Akan tetapi, juga tidak layak dalam memimpin, dalam artian enggan melayani tapi ingin dilayani.

Penilaian tersebut berasal dari pengalaman Pembimas di daerah ketika menyambut PLT Dirjen Bimas Katolik.

Seperti memperlakukan Pejabat Bimas Katolik di Jawa Timur dengan menurunkannya dari kendaraan dalam perjalanan menuju hotel karena pelayanan dan fasilitas yang disiapkannya tidak sesuai keinginannya.

Kemudian Pembimas Katolik Provinsi Bali diperlakukan tidak sesuai dengan etika yang baik, kemudian di Provinsi lain, pejabat daerah (Pembimas Katolik) dibatasi dan dilarang untuk mendampingi pengurus Gereja untuk beraudiensi dengan Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Adapun terdapat empat poin yang disampaikan ASKAPEMKAT terkait kinerja dan mentalitas Plt Dirjen Bimas Katolik.

Disamping itu, ASKAPEMKAT juga menghasilkan tiga rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Dirjen Bimas Kataolik yang layak, beretika dan berkompetensi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved