Bos Norma Risma Pasang Badan

Bos Norma Risma Pasang Badan, Siap Bela Karyawan Atas Tuduhan UU ITE yang Dilaporkan Rozy!

Bos tempat bekerja Norma Risma angkat bicara perihal dilaporkannya sang karyawan oleh Rozy atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Bos tempat bekerja Norma Risma angkat bicara perihal dilaporkannya sang karyawan oleh Rozy atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Alfi Rosdiana selaku bos dari NR mengaku akan pasang badan untuk karyawannya itu.

Hal itu lantaran Norma Risma sudah dianggap sebagai keluarga oleh Alfi.

Hal itu diungkapkan Alfi dalam akun TikTok-nya @Alfirosdiana dengan judul video Kawal Terus Ya Guys, Kamis (5/1/2023).

Terkait informasi bahwa Norma Risma dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya Rozy, perempuan ini mengaku belum bisa banyak berkomentar.

Pasalnya saat ini Alfi tengah berlibur ke New York.

Namun Alfi meminta doa agar masyarakat memberikan dukungan kepada Norma Risma agar bisa melewati masalah tersebut.

Sementara itu, Rozy mantan suami Norma Risma membuat laporan ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Rozy, mantan suami Norma Risma telah diperiksa Penyidik Dit Reskrimsus Polda Banten, Kamis (5/1/2023).

Rozy dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap mantan istrinya itu.

Rozy melaporkan Norma Risma terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena memviralkan dugaan perselingkuhna Rozy dengan Rihanah, ibu Norma Risma.

Berdasarkan informasi yang diterima, Rozy sudah memasuki ruang Dit Reskrimsus sejak pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Rozy telah mendatangi Polda Banten melaporkan Norma Risma atas dugaan tindak pidana ITE.

Rozy melaporkan mantan istrinya karena telah memviralkan kasus perselingkuhan dirinya bersama ibu mertuanya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banen Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2023).

Shinto menyebut, Rozy mendatangi Polda Banten pada Kamis (29/12/2022).

Kedatangannya ke Polda untuk berkonsultasi LP terkait dugaan tindak pidana ITE.

Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten.

Dapat disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved