Sidang Ferdy Sambo

RESPONS Hakim Wahyu Soal Video Curhatnya dengan Wanita Viral di Media Sosial, KY Ikut Tanggapi

Video hakim Wahyu Iman Santoso curhat dengan wanita soal perkara pembunuhan Yosua Hutabarat viral di media sosial. 

HO
Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat diterpa isu miring.  

Karena, kata dia, wanita akun dewinta itu memperlihatkan gaya hidup mewah Hakim Wahyu juga.

“Saya cuma mengingatkan saja, kecuali tidak ada postingan. Kan instagram ini umum, itu kan bahaya. Dari mana gambar-gambar itu? Ini kan umum, bukan temuan.

Memang sengaja wanita itu posting kok, bahwa dia dekat dengan hakim, hakimnya itu dikasih obat kuat enggak terasa. Berarti kan enggak adil. Orang lomba lari aja dikasih doping didiskualifikasi,” ujarnya.

Harusnya, kata Farhat, hakim itu tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau tidak ada posting-posting diatas, semua akan tampak normal dan biasa. Karena postingan pribadi dan tabu, jadi merepotkan diri mereka sendiri. Apa yang mereka buat dipetik dan diketik orang. Itu kan pertanyaan saya. Kalau ke rumah sakit sebaiknya diantar istri,” ucapnya.

Sementara itu, belum diketahui hubungan antara wanita itu dengan Wahyu.

Hakim Wahyu dilaporkan Kuat Maruf ke KY

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022

Laporan itu terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.

"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan seperti itu menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Siapa Ini, Pria Pakai Tato Bayi Bertanduk Mengambang di Sungai Lau Biang

Baca juga: JADWAL Debut Cristiano Ronaldo di Al Nassr Tertunda, Masih Ada Dosa di Goodison Park

(*)

Berita sudah tayang di wartakota

Sumber: Warta kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved