Sidang Ferdy Sambo
Hakim Heran Ternyata TKP Pembunuhan Yosua Ada CCTV,Pengacara Bharada E Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak
Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023). Hakim datang bersama dengan jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023). Hakim datang bersama dengan jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Hakim meninjau ruangan tempat Yosua ditembak mati sebelum menuntekan vonis yang tepat untuk masing-masing terdakwa.
Sebab, banyak perbedaan keterangan dari setiap terdakwa.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy yang ikut mengunjungi TKP, memiliki sejumlah catatan.
Ronny mengatakan jelas terlihat bahwa sangat tidak mungkin para terdakwa tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di Duren Tiga, seperti pengakuan Bharada E di sidang.
Sebab kata Ronny, lokasi atau ruangan yang dipakai untuk mengeksekusi Brigadir J sangat kecil atau tidak luas.
Sehingga dengan jarak sedekat itu, para terdakwa pasti melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana, jaraknya sangat dekat. Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," kata Ronny kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana ke Sidang, Sebut Ricky Tak Ada Niat Jahat ke Yosua
Baca juga: Jelang Revitalisasi Pasar Tavip Kota Binjai Tahun Ini, Para Pedagang Mulai Direlokasi ke Tiga Tempat
Yang kedua kata Ronny, ada salah satu terdakwa ada yang menyebut tidak ada CCTV di rumah di Saguling.
Hal itu, katanya terbantahkan saat Majelis Hakim melakukan tinjauan di lokasi.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait rumah saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi Mejalis Hakim sudah melihat langsung ya, bahwa ada CCTV sebenarnya," kata Ronny
Selain itu, terkait dengan lemari senjata di lantai tiga di Rumah Saguling, pada saat peninjauan lemari tersebut sudah ditutup.
"Dan juga tadi di rumah Saguling dijelaskan terkait lemari senjata yg ada di lantai tiga. Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," katanya.
Seperti diketahui Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai meninjau rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Kalibata dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022) sore sekitar pukul 15.15.
Selanjutnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua
ruangan tempat Yosua ditembak mati
Ronny Talapessy
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-bersama-JPU-dan-kuasa-hukum-terdakwa-memeriksa-atau-meninjau-rumah-dinas-Ferdy-Sambo.jpg)