Brigadir J Ditembak Mati

Hakim dan Jaksa Datangi Lokasi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Ronny: Semoga Kasus Lebih Terang

Adapun rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi lokasi TKP penembakan Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fandi Permana
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E berharap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi lebih terang setelah majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) meninjau rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Jalan Saguling, Rabu (4/1/2023) siang ini.

Adapun rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi lokasi TKP penembakan Brigadir J.

"Harapan kami nanti di peninjauan di rumah Saguling dan Duren Tiga membuat perkara ini menjadi lebih terang," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, hakim akan melihat secara jelas posisi para terdakwa di lokasi eksekusi Brigadir J.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.

Menurut Ronny, tidak mungkin terdakwa lain tidak melihat Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.

"Harapannya hakim bisa melihat lebih jelas. Rumah Duren Tiga itu kecil, jaraknya terlalu dekat. Sangat tidak mungkin ada terdakwa yang menyampaikan dia tidak lihat Sambo ikut nembak," tuturnya.

Selain itu, Ronny juga berharap rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling tidak banyak berubah.

"Menurut kami bagus sekali ketika pengacara Sambo minta di rumah Duren Tiga saja, tapi hakim minta di Saguling. Kenapa? Karena buat kami ini peristiwa pidana yang runtut," imbuh Ronny.

Sebelumnya, hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J siang ini.

TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.

Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved