Yakin Betul Pengacara Kuat Maruf, Sebut Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tidak Tahu Apa-apa
Dikatakannya, Kuat Maruf tidak ada ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku lain di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Arif mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.
Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf
Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.
"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu, Pak?" kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu."
"Kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.
Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.
Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.
"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud."
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Kuat Maruf
Brigadir J
Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
Kaut Maruf Tak Bisa Dipidana
Yakin Betul Pengacara Kuat Maruf
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengacara-kuat-maruf-tribunmedan.jpg)