Medan Terkini

Rekaman CCTV Istri Perwira TNI Masuk Hotel Bareng Polisi, Kuasa Hukum Bantah Adanya Perselingkuhan

Sebuah rekaman CCTV beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang istri anggota TNI dengan oknum polisi sedang memasuki sebuah hotel.

HO/Tribun Medan
Tangkapan layar rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan Maya dan Bripka RES beredar di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Sebuah rekaman CCTV beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang istri anggota TNI dengan oknum polisi sedang memasuki sebuah hotel.

Dalam rekaman tersebut tampak seorang wanita dan pria yang menggunakan mobil berwarna hitam sedang memesan sebuah kamar hotel yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Diduga jika wanita itu dalam video itu adalah Maya istri TNI Letda Chandra yang sedang bersama Bripka RES anggota Polres Tebingtinggi. Kejadian itu diketahui berlangsung pada 7 September 2022 lalu.

"Perselingkuhan istri perwira TNI AL. Proses check in Ny. Maya Fitrianti istri dari Letda Mar Candra dengan Bripka R, anggota Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut," tulis pesan dalam video tersebut.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Kronologi Kebakaran di Kantor BPJS Medan, Kondisi Terkini Indra Bekti

Menanggapi hal itu, Eka Putra Zakran selalu kuasa hukum Maya Fitrianti membenarkan jika dalam video tersebut merupakan kliennya Maya.

Namun Eka menepis jika video terkait perselingkuhan Maya dengan Bripka RES.

"Iya itu benar klien kami pernah memesan hotel karena ada janji bertemu orang. Dan saat itu ada si Samosir anggota Polres Tebingtinggi. Ada janji ketemu di lobby hotel. Jadi bukan selingkuh, klien kami memang ada tidur beberapa jam di hotel tapi tidak membawa laki laki ke dalam kamar," kata Eka kepada Tribun, Selasa (2/1/2022).

Eka mengatakan, video itu viral setelah pihak melaporkan Letda Chandra ke Panglima TNI atas kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Eka, putusan hakim militer tentang perselingkuhan Letda Chandra dengan seorang wanita hingga hamil tidak adil.

"Jadi begini, setelah kemarin kita ikuti sidang di Pengadilan Militer 1-02 untuk atas kasus perselingkuhan Letda Chandra dan melakukan KDRT. Namun putusan kemarin kita anggap tidak memenuhi keadilan karena vonis 5 bulan dan pasal perselingkuhan itu dihapuskan oleh hakim," kata Eka.

Baca juga: Akhirnya Identitas Mayat di Kebun Ubi Terungkap, Polisi Beber Penyebab Kematiannya

"Kemudian pada tanggal 16 Desember kemarin kita laporkan Letda Chandra dan beberapa oditur itu Panglima TNI dan ke MA, ke Sekretariat Presiden. Namun setelah kami pulang dari Jakarta kemudian itu rekaman CCTV viral di media sosial dan itu sudah diketahui sendiri oleh klien kami,"ujar Eka.

Eka yakin penyebaran rekaman CCTV itu disengaja agar menyudutkan Maya. Pihaknya pun berniat untuk melaporkan pengunggah video tersebut ke pihak berwajib.

"Itu disebarkan melalui akun media sosial, kita akan laporkan hal itu ke pihak berwajib. Dan video itu bukan tentang perselingkuhan kami akan melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Sebelumnya, rekaman CCTV itu telah dibuka pada sidang kode etik Bripka RES oknum di Polres Tebingtinggi yang diduga selingkuh dengan istri anggota TNI Letda C.

Saat itu Bripka RES dituntut pemberhentian secara tidak hormat saat sidang kode etik yang digelar oleh Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022).

Bripka RES dituntut diberhentikan dari anggota polri karena melakukan pelanggaran berat dengan melakukan perselingkuhan.

Salah satu hal yang menguatkan perselingkuhan itu adalah rekaman CCTV keduanya yang masuk ke dalam hotel bersamaan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved