Medan Terkini
Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan per Minggu (1/1/2023) kemarin.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan per Minggu (1/1/2023) kemarin.
Seiring dengan hal itu, maka harga rokok resmi naik dan akan menjadi lebih mahal.
Adapun knaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen selama dua tahun kedepan atau mulai tahun 2023-2024 dan khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengalami kenaikan maksimum 5 % .
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tarif-cukai-rokok-naik-10-persen.jpg)