Medan Terkini

Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan per Minggu (1/1/2023) kemarin.

Istimewa
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan per Minggu (1/1/2023) kemarin.

Seiring dengan hal itu, maka harga rokok resmi naik dan akan menjadi lebih mahal.

Adapun knaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen selama dua tahun kedepan atau mulai tahun 2023-2024 dan khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengalami kenaikan maksimum 5 % .

Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved