Sumut Terkini

Lalulintas Siantar-Parapat Padat Merayap, Sat Lantas Polres Siantar Berlakukan Sistem Buka Tutup

Tampak Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando dan sejumlah pejabat utama Polres Siantar turut memantau arus lalulintas.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Kondisi kendaraan yang melintasi Simpang II Kota Pematang Siantar, pascatahun baru atau H+2 Tahun Baru, Senin (2/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Arus lalulintas pada H+2 Tahun Baru 2023 atau Senin (2/1/2023) di Simpang II Jalan Siantar-Parapat terpantau padat merayap.

Sejumlah kendaraan yang datang dari arah Parapat menuju Siantar mendominasi kemacetan.

Pantauan Pukul 14.30 WIB, puluhan personel kepolisian dari Polres Siantar turut berjaga di titik-titik penting jalur lintas yang berpotensi kemacetan, termasuk melakukan sistem buka tutup arus lalulintas.

Baca juga: ARUS Lalulintas Parapat-Siantar Padat Merayap, Polisi Sampai Berlakukan Buka Tutup Jalan

Petugas berjaga mulai dari perbatasan Siantar, Simpang II Jalan Sidamanik, Simpang II Jalan menuju Seribudolok, sepanjang Jalan Sisingamangaraja, dan sepanjang jalan menuju Medan.

Tampak Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando dan sejumlah pejabat utama Polres Siantar turut memantau arus lalulintas.

Bahkan para pejabat melakukan patroli dengan sepeda motor memantau kondisi kemacetan.

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Relina Lumbangaol menyampaikan pihaknya melakukan sistem one way untuk kendaraan yang datang dari arah Parapat menuju Siantar, dan mengalihkan kendaraan yang datang sebaliknya melintasi jalur alternatif, sejak Minggu (1/1/2023) sore.

“Di Simpang dua kami berlakukan sistem buka tutup. Kami melakukan sistem one way dari arah Parapat. Kondisi arus dari arah Parapat padat, ramai, lancar,” kata Relina.

“Kendaraan yang datang dari arah simpang dua menuju Jalan DI Panjaitan Kota Pematang Siantar. Kemudian untuk arah Siantar menuju Parapat diarahkan melalui jalur alternatif,” tambahnya kembali.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved