Breaking News

Jawaban Mengejutkan Ahli Pidana

Jawaban Mengejutkan Ahli Pidana Ringankan Kuat Maruf Saat Dicecar JPU, Ahli Pidana: Saya Tidak Tahu!

Muhammad Arif Setiawan hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebagai saksi yang meringankan Kuat Maruf di PN Jaksel Senin (2/1/2022).

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Muhammad Arif Setiawan hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebagai saksi yang meringankan Kuat Maruf di PN Jaksel Senin (2/1/2023).

Dalam momen itu, JPU sempat mempertanyakan soal keterangan saksi yang bisa berkaitan dengan bukti dan lainnya.

JPU juga sempat mempertanyakan soal hukum prosedural yang berkaitan dengan keadilan.

Saat mendengar jawaban ahli, JPU kembali menanyakan soal paradigma yang lan soal hukum prosedural yang berkaitan dengan keadilan itu.

JPU juga bertanya soal kebalikan dari asas IN DUBIO PRO REO namun ahli pidana kala itu hanya menjawab dengan satu kata yag mengatakan, dirinya tak tahu.

Jawaban itupun membuat JPU kaget saat mendengarnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved