Berita Nasional

Ferdy Sambo Pamer Terima 11 Tanda Kehormatan dari Kapolri, Sempat Gugat Presiden

Lewat Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Sambo menyebut telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Lewat Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Sambo menyebut telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

Hal tersebut membuktikan integritas Ferdy Sambo selama menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas putusan PTDH dirinya buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dalam gugatannya meminta agar hak sebagai anggota kepolisian dipulihkan.

Sambo menggugat Presiden dan Kapolri pada Kamis (29/12/2022) ke PTUN Jakarta.

Tetapi, pada Jumat (30/12/2022) Ferdy Sambo berubah pikiran dan mencabut gugatan tersebut.

Arman Hanis mengatakan bahwa Sambo mencabut gugatan lantaran kecintaannya terhadap institusi Polri.

Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa kliennya siap untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/30/gugat-kapolri-dan-jokowi-karena-tak-terima-sanksi-ptdh-sambo-singgung-integritas-saat-jadi-polisi

 

Selengkapnya baca : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved