Kasus Kerangkeng Manusia

Para Pembunuh di Kerangkeng Manusia Bakal Lekas Bebas Karena JPU Kejari Langkat tak Mau Banding

Para pembunuh dan penyiksa tahanan di kerangkeng manusia bakal segera bebas lantaran JPU Kejari Langkat tak mau banding

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

Atas putusan atau vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, sebelumnya juga mendapat sorotan darI LBH Medan. 

Menurut Wakil Ketua LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, parahnya majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi.

Baca juga: LPSK Acungi Jempol Kapolda Sumut, Berani Penjarakan Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif

Di mana sebelumnya, tuntutan JPU hanya tiga tahun penjara.

Dan JPU dalam tuntutannya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

"Tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadialan dimasyarakat. Tetapi parahnya dan sangat luar biasa putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Seharusnya tindakan para Terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut dan diputus secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Walau sekalipun telah terlaksana upaya restitusi antara para terdakwa dengan keluarga korban," ujar Irvan, Jumat (2/12/2022). 

Baca juga: DEWA Peranginangin Diperiksa Semalaman di Polda Sumut Terkait Kerangkeng Milik Bapaknya

Lanjut Irvan, LBH Medan secara tegas meminta Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasanya dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, untuk memeriksa majelis hakim perkara a quo.

Karena diduga majelis hakim tidak adil dan tidak profesional, serta tidak bijaksana dalam memeriksa perkara tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 32A jo Pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, LBH Medan meminta kepada JPU dalam perkara a quo untuk melakukan upaya hukum banding guna terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved