Kasus Kerangkeng Manusia

Para Pembunuh di Kerangkeng Manusia Bakal Lekas Bebas Karena JPU Kejari Langkat tak Mau Banding

Para pembunuh dan penyiksa tahanan di kerangkeng manusia bakal segera bebas lantaran JPU Kejari Langkat tak mau banding

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Para pembunuh dan penyiksa tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin bakal bebas dalam waktu dekat.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat tak mau melakukan upaya banding, atas vonis ringan satu tahun tujuh bulan yang diberikan hakim PN Stabat terhadap para pembunuh dan penyiksa tahanan tersebut. 

Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, bahwa putusan hukum terhadap Dewa Peranginangin, anak kandung Terbit Rencana Peranginangin yang terbukti secara sah menghilangkan nyawa tahanan dengan cara menyiksa secara keji daan brutal sudah incraht.

Baca juga: Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara

Dewa Peranginangin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat ditahan Polda Sumut
Dewa Peranginangin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat ditahan Polda Sumut (HO)

"Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti, inkracht eksekusi," kata Indra, Jumat (30/12/2022).  

Indra menambahkan, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga putusannya sudah incraht.

"Perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring inkracht eksekusi," ujar Indra.

Sementara itu, untuk empat terdakwa lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia, JPU justru melakukan banding. 

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

"Perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, upaya hukum banding," ucap Indra. 

Adapun dalih JPU tidak melakukan upaya banding, karena menurut Indra, putusan para terdakwa lebih dari setengah tuntutan pidana badan. 

"Dan pasal serta pertimbangan JPU dalam tuntutan sesuai dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Kemudian sudah memenuhi rasa keadilan bagi para keluarga korban atau ahli waris korban dengan penyerahan uang restitusi," ujar Indra. 

Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia -
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - (Kolase Tribun Medan/IST)

Baca juga: Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Ngaku Tidak Tahu Sarianto Ginting Dibunuh Dewa Peranginangin

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dewa Peranginangin (anak kandung Bupati Langkat nonaktif), Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, divonis ketua majelis hakim Halida Rahardhini satu tahun tujuh bulan penjara. 

Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke Ke-1 KUHPidana, atas tewasnya dua penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Sedangkan itu, terdakwa TPPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, divonis mejelis hakim bervariasi. 

Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Terang Ukur divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis tiga tahun penjara denda Rp 200 juta, dan Rajesman Ginting divonis tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.

Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved