Perampingan OPD

Peleburan OPD di Pemko Medan Diklaim Menghemat Anggaran Hingga Rp 27 Miliar

Pemko Medan mengklaim bahwa perambingan OPD bisa meminimalisir anggaran hingga Rp 27 miliar

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar mengklaim bahwa di tahun 2023 nanti, Pemko Medan bisa menghemat anggaran hingga Rp 27 miliar.

Penghematan anggaran ini dampak dari perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Tahun 2023 kami menghemat sebesar Rp 27,5 milliar. Sebab, ada enam OPD yang dilebur ke OPD lainnya," kata Benny, Kamis (29/12/2022). 

Baca juga: Pemko Medan Bakal Hanya Miliki 11 OPD, Wali Kota Bobby Sebut Awal Tahun Mulai Berlaku

Untuk penghitungan penghematan anggaran itu, dilakukan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Medan

"Berdasarkan info yang kami dapat, itu mereka (Ortala) yang melakukan penghitungan, tapi untuk tahun 2023 nanti saya ketahui hanya ada 17 OPD di wilayah Pemko Medan," jelasnya. 

Diketahui, beberapa waktu lalu Robby Barus, selaku Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan perangkat daerah menegaskan, pada tahun 2023 mendatang hanya ada 17 OPD di Pemko Medan.

Baca juga: Pemko Medan Bakal Hanya Miliki 11 OPD Tahun Depan, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution

Robby mengatakan, saat ini Kota Medan memiliki 23 OPD yang bertugas di bawah naungan Pemko Medan.

"Pembahasan Raperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan ini cukup singkat, mengingat pelaksanaanya harus disesuaikan dengan APBD tahun 2023 yang akan ditetapkan," jelasnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan bahwa perampingan OPD ini nanti akan dirapatkan lebih lanjut bersama Pemprov Sumut.

Baca juga: Pemko Medan Tahun Depan Hanya Miliki 11 OPD, Sejumlah Dinas Bakal Dilebur, Berikut Ini Daftarnya

Akan tetapi, lanjut Bobby, hasil perampingan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh OPD Pemko Medan..

"Memang benar kemarin pihak DPRD Medan telah memutuskan juga dan menyetujui hanya saja tahapannya harus kita ke laporkan ke Provinsi terlebih dahulu,"jelasnya.  

Nantinya setelah hasil putusan provinsi selesai,kata Bobby pihaknya akan segera membuat aturan aturan yang berlaku.

"Setelah di ACC Provinsi maka akan segera kita Perda kan barulah secepatnya akan kita sesuaikan," tukasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved