Gen Z dan Pajak
Sensus 2020 menunjukkan komposisi penduduk Indonesia yang sebagian besar berasal dari Gen Z (27,94 persen), yaitu generasi yang lahir tahun 1997-2012.
Oleh: Silvani Inanda
Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Petisah
Hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 telah dirilis Badan Pusat Statistik pada akhir Januari 2021, dan memberikan gambaran demografi Indonesia yang mengalami banyak perubahan dari hasil sensus sebelumnya di tahun 2010. Menariknya, hasil sensus 2020 menunjukkan komposisi penduduk Indonesia yang sebagian besar berasal dari Generasi Z (Gen Z) (27,94 persen), yaitu generasi yang lahir pada antara tahun 1997 sampai dengan 2012.
Generasi Milenial yang digadang-gadang menjadi motor pergerakan masyarakat saat ini, jumlahnya berada sedikit di bawah Gen Z, yaitu sebanyak 25,87 persen dari total penduduk Indonesia. Ini artinya, keberadaan Gen Z memegang peranan penting dan memberikan pengaruh pada perkembangan Indonesia saat ini dan nanti. Indonesia saat ini berada pada periode yang dinamakan sebagai Bonus Demografi. Salah satu manfaat yang diberikan oleh bonus demografi adalah bisa mengubah tingkat perekonomian di sebuah negara, dari negara berkembang menjadi negara maju.
Gen Z seringkali disebut sebagai iGeneration, Generasi Internet atau Generasi net, sebab mereka hidup di masa digital yang dimana teknologi informasi berkembang dengan pesat. Gen Z memiliki sebuah kemampuan yang sangat khas dan menonjol, yaitu kemampuan dalam menggunakan teknologi. Teknologi informasi dan Gen Z tidak bisa dipisahkan, sebab hampir semua kegiatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi.
Gen Z juga memiliki beragam cita-cita karena pengaruh dari teknologi yang berkembang, Banyak sekali cita-cita yang terdengar baru seperti youtuber, influencer, selebgram, dan gamer dimana cita-cita tersebut sangat berkaitan erat dengan media sosial. Gen Z menganggap profesi yang berkaitan dengan media sosial bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, seperti social media specialist, content creator, content writer blog, editor, digital marketer dan lain-lain. Selain itu, seringnya Gen Z menggunakan teknologi informasi membuat mereka menciptakan inovasi berbasis online melalui berbagai platform seperti Go-Jek, Grab, Tokopedia, Shopee dan sebagainya.
Berdasarkan hal yang telah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwa perkembangan teknologi informasi ini membuat Gen Z tidak hanya sebatas memiliki cita-cita yang beragam, namun saat ini telah mampu menciptakan lapangan pekerjaan berbasis media sosial dengan penghasilan yang cukup menjanjikan.
NIK Menjadi NPWP
Sampai saat ini Negara Indonesia dikatakan memiliki kesadaran dan ketaatan yang masih rendah dalam hal perpajakan. Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta, 60 persen diantaranya merupakan jumlah masyarakat yang produktif, dan hanya 24 persen dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Dari latar belakang tersebut, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Penambahan fungsi NIK pada KTP sebagai NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dijelaskan lebih mendalam di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak.
Lalu bagaimana dengan Gen Z yang memiliki NIK namun masih menempuh pendidikan di bangku SMA atau Perguruan Tinggi? Apakah mereka yang sudah berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP wajib membayar pajak?
Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa untuk menjadi Wajib Pajak diperlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif merupakan subjek pajak bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban pajak subjektif dimulai ketika mereka berusia 18 tahun. Syarat kedua, yaitu syarat objektif.
Syarat objektif ini dilihat dari penghasilan wajib pajak tersebut, tidak semua penghasilan dikenai pajak. Penghasilan yang akan dikenai pajak adalah penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun sebesar Rp 54.000.000. Untuk pengusaha yang menggunakan tarif UMKM tidak perlu membayar pajak sampai peredaran bruto yang dimiliki sebesar 500 juta rupiah.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NIK dan berumur 18 tahun secara tidak langsung memiliki NPWP. Namun, adanya kepemilikan NPWP tersebut bukan berarti seluruhnya kena pajak, melainkan tetap memperhatikan syarat objektif pajak tersebut.
Tujuan dari adanya kebijakan ini yaitu untuk membangun kesadaran dan ketaatan dalam hal perpajakan sedini mungkin. Tujuan lain NIK digunakan sebagai NPWP yaitu demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak, hal ini menjadi transformasi sistem perpajakan.
Jika Gen Z saat ini berumur dibawah 18 tahun berprofesi sebagai youtuber dan memiliki penghasilan, tentunya jumlah penghasilan Gen Z tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasil-Sensus-Penduduk-Tahun-2020-telah-dirilis-Badan-Pusat-Statistik-pada-akhir-Januari-2021.jpg)