Bharada E Disebut Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Ahli Sebut 2 Parameter Richard Elizer Bisa Bebas

kedua yang bisa membebaskan Bharada E dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas. Dia pun memiliki penjelasan tersendiri soal azas subs

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. Ahli forensik mengungkap adanya group WhatsAPP Duren Tiga yang dibentuk tiga hari setelah Brigadir J ditembak 

"Jadi memang akan sulit kalau kita hanya melihat, ukuran-ukuran normatif untuk bagaimana dia bisa menghindari perbuatan tersebut," kata Albert.

Juru bicara (jubir) RKUHP itu menambahkan, Bharada E pada akhirnya menuruti perintah jabatan dari Ferdy Sambo.

"Di satu sisi dia harus patuh melaksanakan perintah, kira-kira keputusan yang diambil itu apa. Dan pada akhirnya orang akan lebih menaati suatu perintah jabatan," ujar dia.

"Dalam hal ini akan lebih menaati perintah jabatan?" tanya tim kuasa hukum Bharada E.

"Sekali pun perintah jabatan itu berada melampaui batas. Maka dari itu penting untuk melihat kesalahan pelaku dari sisi kesalahan psikologis," jawab Albert.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved