Pencurian Sepeda Motor

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga, Wajahnya Sampai Bengkak

Seorang pria pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Hamparan Perak diamankan warga hingga babak belur.

TRIBUN MEDAN/HO
Laso Syahputra Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hamparan Perak, Babak Belur Diamankan Warga 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Hamparan Perak diamankan warga hingga babak belur, di Dusun XIII Hilir Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabur Deliserdang, Rabu (28/12/2022).

Adapun korban bernama Sukma warga Dusun XIII Hilir Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, Dan Identitaa Pelaku bernama Laso Syahputra warga Dusun I-A Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak mengatakan, pada hari selasa (27/12) sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Hamparan Perak menerima informasi bahwa telah diamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.

Baca juga: Risma Syok dan Gemetar Tahu Suami dan Ibunya Berzina, 2 Pelaku Bejat Diarak Warga

"Kita dapatkan informasi pelaku ini sudah diamankan masyarakat atas tindakan penggelapan sepeda motor. Jadi kita langsung cek kebenarannya," Ucap Hendrik Simanjuntak, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan, sesampainya di lokasi, personil langsung melakukan interogasi terhadap pelaku yang sudah diamankan warga tersebut. Dan pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Jadi di lokasi langsung kita interogasi pelaku tersebut, dan ia mengakui perbuatannya, dimana telah menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio milik Sukma. Dan pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu sudah ia gadaikan di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal dengan harga Rp. 3 juta, " Ucapnya.

Baca juga: Benarkah Jarang Berhubungan Intim Bisa Menyebabkan Wajah Jerawatan? Begini Penjelasan dr Boyke

Ia mengatakan, setelah pelaku mengakui perbuatannya, personil membawanya ke Puskesmas Hamparan Perak untuk mendapatkan perawatan, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak.

"Sebelum dia kita bawa ke Mako Polsek, kita bawa dulu dia berobat ke Puskesmas Hamparan Perak. Dan korban pun kita arahkan juga untuk membuat laporan,"Ungkapnya.

Pelaku tersebut pun terncam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved