Deliserdang Memilih

Seleksi PPK di Kabupaten Deliserdang Diduga Sarat Kecurangan, Kini Dilapor ke Bawaslu

Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Deliserdang diduga sarat kecurangan hingga dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Pihak Bawaslu Deliserdang menerima laporan dugaan kecurangan pelaksanaan seleksi PPK oleh KPU Deliserdang Senin, (26/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Deliserdang diduga sarat kecurangan.

Saat ini, soal dugaan kecurangan seleksi PPK itu sudah dilapor ke Bawaslu Deliserdang.

Ada dugaan pelaksanaan seleksi yang dilakukan tidak profesional, sehingga menguntungkan beberapa pihak.

Informasi yang dihimpun, pelapornya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Baca juga: 85 Anggota PPK Karo Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan, Satu Orang Dicoret Karena Langgar Kode Etik

"Iya, semalam ada yang buat laporan dan datang ke kantor Bawaslu. Ya kita tampung dulu baru nanti tinggal kita buat kajian awal. Kalau saya lihat di laporan buktinya cukup makanya saya bilang tinggal kita buat kajian awal karena kalau melihat syarat formil sudah lengkap," ucap Komisioner Bawaslu Deliserdang, Erina Kartika Sari Selasa, (27/12/2022). 

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menyebut mereka akan segera membuat pleno untuk buat kajian awal.

Hal itu untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelanggaran etik, pelanggaran administratif atau lain-lain.

Diakui Erina kalau pelapor menyebut ada terjadi dugaan nilai ujian CAT dirubah. 

Baca juga: KPU Deliserdang Masih Terima Tanggapan Masyarakat, Calon PPK Terpilih Bisa Dicoret

"Ya itukan pendapat mereka. Selain itu ada juga ranking satu waktu ujian CAT tapi dia dinyatakan nggak lulus terakhirnya. Kalau wawancara memang kan ini subjektif (penilaiannya). Sama seperti kita saat menentukan Panwascam," kata Erina. 

Selain itu juga dipersoalkan mengenai masalah domisili dari PPK terpilih.

Dicontohkan asal desa di Kecamatam Patumbak tapi mendaftar di Lubukpakam.

"Kalau kami di Panwascam itu bisa karena sudah ada juknis. Yang penting masih satu Kabupaten, " ucap Erina. 

Baca juga: PPK P2JN Sumut Hampir Baku Hantam Dengan Warga di Tanjung Pura Karena Gak Sabar Jalan Macet

Erina berpendapat untuk PPK aturan tersebut tidak dibenarkan karena harus sesuai domisili.

Disebut setelah melewati kajian awal baru kemudian bisa diberi nomor register.

Mengenai tindaklanjut disebut tergantung jenis pelanggan yang dilakukan. 

"Kalau berkaitan kode etik nanti ya kita rekomendasikan ke DKPP. Kalau melanggar hal lain ya bisa ke PTUN," katanya. 

Sejauh ini disebut sudah ada dua pihak yang telah melaporkan ke Bawaslu soal dugaan kecurangan saat seleksi PPK.

Baca juga: Dua Orang Calon PPK di Medan Dicurigai Tak Ujian Tapi Lulus, Dibela Komisioner KPU Medan

Disebut sebelum LSM melapor terlebih dahulu ada warga Lubukpakam yang membuat laporan.

Saat itu dugaannya ada pegawai KPU Deliserdang yang disebut mengajari salah satu calon ketika mengikuti ujian.

Saat itu sempat dipinta untuk melengkapi bukti dan saksi.

Karena tidak kembali datang dan melengkapi laporan pun kemudian dinyatakan gugur. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved