Berita Seleb

Miris Hotman Paris Lihat Vonis Ringan Doni Salmanan: Nangis Aku Lihat Negriku Ini

Hotman Paris dibuat bingung dengan hukum di Indonesia terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Doni Salmanan.

Kolase Tribun Medan
Doni Salmanan dan Hotman Paris - Miris Hotman Paris Lihat Vonis Ringan Doni Salmanan: Nangis Aku Lihat Negriku Ini 

Ia juga menyenggol soal hukum di Indonesia.

"Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong. Lieur ah hotman nggak tau lagi dunia hukum kita," sindir Hotman Paris lagi.

Hakim tidak menghukum Doni Salmanan dengan pasal UU TPPU seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

Pasalnya 99 aset Doni Salmanan yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.

Nantinya uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni Salmanan masih mencapai Rp7,6 miliar.

Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Hanya lima aset Doni Salmanan yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni:

1 buah monitor merek MSI warna hitam

3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam

1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver

1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384

1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Beberapa aset Doni Salmanan yang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat tanah dan rumah, diputus untuk dikembalikan.

Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya divonis lebih berat.

Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara.

Ia juga dimiskinkan lewat asetnya yang disita untuk negara.

(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved