Berita Medan
Korupsi Sisa Anggaran di Dinkes Nias Barat Rp 513 Juta, Boanergesi Daeli Divonis 3 Tahun Penjara
Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa, AMK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.
"Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa," urai Jaksa.
Berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) selanjutnya dilakukan Pencairana Dana, dan terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa untuk pengajuan dana dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nota Pencairan Dana (NPD), Realisasi dan Sisa Dana yang diajukan dan telah dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA.2018.
"Setelah mengajukan anggaran dan menerima dana dari terdakwa, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan setiap kegiatan yang telah dikelola," pungkasnya.
Namun setelah dilakukan pembayaran dan disesuaikan dengan surat pertanggungjawaban terdapat sisa anggaran dari yang tidak direalisasikan oleh PPTK, dan selanjutnya sisa anggaran tersebut dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada terdakwa.
"Pada tanggal 9 Januari 2019 saksi Rosina Gulo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak digunakannya sebesar Rp 544.000 ribu kepada terdakwa sebagaimana dalam kwitansi," bebernya.
Selanjutnya oleh terdakwa menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Barat.
Bahwa pada kegiatan saksi Mastini Lase selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang pelayanan Kesehatan tidak terdapat sisa anggaran dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-Korupsi-Eks-Bendahara-Nias-Barat.jpg)