Pembunuhan Siswi SMA
Reza Sumbing, Residivis Narkoba Pembunuh Lidya Sitinjak Terancam 5 Tahun Penjara
Reza Sumbing, pembunuh siswi SMA Lidya Sitinjak terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan kejinya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Rizky Lewa alias Reza Sumbing, tersangka pembunuh siswi SMA Lidya Sitinjak terancam hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, Reza Sumbing yang merupakan residivis narkoba itu masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: REZA SUMBING, si Pembunuh Boru Sasada Lidya Sitinjak Ternyata Residivis Narkoba
Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel gabungan dari Unit 2 Buncil Jataras Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Zikri Muamar dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Fathir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat menghabisi nyawa siswi tersebut, karena sakit hati setelah dihina oleh korban.
"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan lebih lanjut, kaitannya dengan motif dan modusnya. Hasil pemeriksaan awal untuk motif pelaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati," sebutnya.
Baca juga: MOTIF REZA SUMBING Bunuh Lidya Sitinjak, Pasrah Ditangkap Unit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut
Sebelumnya, Lidya Patmos Sitinjak siswi SMK Nilai Harapan ditemukan tewas dengan cara yang cukup tragis.
Bagaimana tidak, jasadnya ditemukan warga di dalam sumur di areal perkebunan jagung.
Penemuan jasad gadis yang diduga kelas 2 SMA itu membuat geger warga, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA Lidya Sitinjak Dibunuh Sang Kekasih, Riza (25), Merupakan Residivis Narkoba
Saat ditemukan, kondisi gadis malang tersebut masih mengenakan seragam sekolah dan lehernya dalam keadaan terikat dasi.
Setelah ditemukan, jenazah korban pun langsung dievakuasi oleh petugas dan di bawa ke rumah Sakit Bhayangkara Medan.
(cr11/tribun-medan.com)