Brigadir J Ditembak Mati
Ferdy Sambo Berkali-kali Salahkan Penyidik Polisi di Persidangan, Ini Tanggapan Mabes Polri
Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan jenderal polisi bintang dua itu sudah masuk dalam ranah persidangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo Berkali-kali Salahkan Penyidik Polisi, Ini Tanggapan Mabes Polri.
Mabes Polri merespon tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/12/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan jenderal polisi bintang dua itu sudah masuk dalam ranah persidangan.
Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan tersebut kepada majelis hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam persidangan menyebut kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif (tidak obyektif) dalam menanganai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
Menurut Ferdy Sambo, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog, karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo kemudian menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dapat dijadikan tersangka.
"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sambo-putri-mati-tribunmedan.jpg)