News Video
Saksi Ahli Beberkan Kejanggalan Terkait Pengakuan Putri Candrawathi yang Mengalami Pelecehan
Kejanggalan pertama, Ferdy Sambo masih beraktivitas setelah mendapatkan laporan kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Saksi ahli sekaligus kriminolog dari UI, Muhammad Mustofa membeberkan dua kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, dua keanehan justru memperjelas bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
Dikutip dari Tribunnews.com, dua kejanggalan ini diungkapkan Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kejanggalan pertama, Ferdy Sambo masih beraktivitas setelah mendapatkan laporan kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ia lantas menerangkan, perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
Diungkapkan, pembunuhan tidak berencana, biasanya pelaku pembunuhaan langsung reaksi seketika.
Jadi tidak ada jeda waktu setelah mengetahui peristiwa kejadian seperti pelecehan seksual.
Pelaku langsung melakukan pembunuhan misalnya penembakan.
Sehingga tidak terdapat jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.
Mustofa menegaskan adanya kepastian pembunuhan berencana dalam kasus Sambo.
Kejanggalan kedua, Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi.
Padahal Putri mengaku mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum.
Hal ini sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.