Brigadir J Ditembak Mati

SELENGKAPNYA Kesaksian Ahli INAFIS Polri untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat

Pada Senin (19/12/2022), sidang lanjutan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat untuk terdakwa Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

“Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan otopsinya, di rongga dadanya,” jelas Farah.

Farah pun menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik serta pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah Brigadi J terdapat 7 luka tembak masuk dan ada 6 luka tembak keluar.

Jaksa pun meminta ahli untuk menjelaskan lebih spesifik tujuh luka masuk yang ada di tubuh Brigadir Yosua sebagaimana hasil pemeriksaan.

 “Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan,” papar Farah.

“Kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” terang dia.

“Kalau luka tembak keluar?” tanya Jaksa lagi.

“Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” jelas Farah.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Sebut Tembakan di Dada dan Kepala Jadi Penyebab Kematian Brigadir J"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved