Berita Sumut

Kejaksaan Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Outer Ringroad Siantar

Kejari Siantar tengah melengkapi berkas ketiga tersangka proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road (Jalan Lingkar) luar Kota Siantar.

Penulis: Alija Magribi |
HO
Proyek gorong-gorong sarat korupsi, ambruk sebelum dipakai 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tengah melengkapi berkas ketiga tersangka proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road (Jalan Lingkar) luar Kota Siantar yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Berkas tersebut pun tengah disempurnakan sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

Baca juga: Kejari Siantar Geledah Dinas PUPR, Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan pihaknya sudah memanggil satu per satu tersangka korupsi tersebut.

Ketiganya adalah Ir Jonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR masa itu, Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR, dan dari pihak swasta ada tersangka Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK). 

“Belum masih proses penyempurnaan. Semua kita panggil dan periksa ulang. Kemarin setelah penetapan tersangka, masing-masing mereka masih berstatus saksi, sehingga diperiksa sebagai tersangka lagi. Kita mau ulang lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rendra, Senin (19/12/2022).

Rendra menyampaikan, khusus untuk Jonson Tambunan yang statusnya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lantaran tersandung kasus korupsi dalam perkara pembangunan pasar, kejaksaan pun telah menyurati Lapas untuk menjaga yang bersangkutan.

“Untuk Jonson sudah kita kontrol, sudah kita surati pihak lapas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan para tersangka bersubahat mengurangi volume dan kualitas dari proyek yang dikerjakan yang ada di Outer Ring Road (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (29/11/2022).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2022, dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. 

Baca juga: Kejari Siantar Tunggu Hasil Audit BPKP Atas Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis

Kejaksaan juga telah memeriksa 37 orang saksi atas proyek senilai Rp 10 miliar dari APBD Tahun 2018.

“Kita periksa juga 35 saksi serta dua ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka telah juga kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” jelas Kajari Siantar Jurist Pricesely dalam paparan sebelumnya.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved