Perselingkuhan
Wanita Simpanan Hamil Besar, Perwira Marinir TNI AL Cuma Divonis 5 Bulan, Istri Sah Kecewa Berat
Letda Mar Chandra, perwira marinir TNI AL yang hamili wanita simpanan cuma divonis 5 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Letda Mar Chandra, perwira marinir TNI AL yang diadili karena selingkuh cuma divonis lima bulan penjara.
Tak pelak, vonis ringan ini membuat istri sah Letda Mar Chandra, Maya Fitriyanti kecewa berat.
Ia kecewa dengan hakim, lantaran tidak memberikan putusan yang adil.
Baca juga: Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan
"Belum bisa hati saya menerima. Padahal faktanya sudah jelas, wanita (selingkuhan) itu hamil," kata Maya, Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Maya berharap, suaminya itu dijatuhi sanksi pemecatan.
Sebab, Letda Mar Chandra sudah menelantarkan keluarga demi wanita simpanan tersebut.
"Saya minta keadilan. Jika memang upaya hukum yang dilakukan PH saya sudah maksimal tapi hasilnya sama, mungkin saya bisa terima," katanya.
Baca juga: Perwira TNI AL yang Hamili Selingkuhannya Tak di PTDH, Pengacara Istri : Harusnya Dipecat
Maya mengatakan, secara agama memang dirinya sudah ditalak dua kali.
"Tapi secara kedinasan dan secara negara, saya masih istri sahnya," kata ibu beranak tiga ini.
Kuasa hukum istri sah minta Letda Mar Chandra dipecat
Menurut kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran, sudah semertinya Letda Mar Chandra ini diberikan sanksi pemecatan.
Dalam persidangan, hakim cuma memberikan hukuman atas Pasal 49 huruf a Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Padahal, kata Eka, terdakwa Letda Mar Chandra sudah melakukan perselingkuhan sebagaimana Pasal 284.
Sayangnya, pasal tersebut justru diabaikan hakim.
Baca juga: Perwira TNI AL yang Diduga Hamili Selingkuhan dan KDRT Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara
"Memang harus dipecat, PTDH. Nggak ada pertimbangan lagi, makanya kita heran kok bisa hakim ini memvonis terdakwa dengan hukuman demikian," kata Eka di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer untuk melakukan banding terhadap vonis hukum ringan terhadap mantan Danpos Tanjung Tiram, Batubara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Perwira-TNI-AL-Berselingkuh-Hanya-Divonis-5-Bulan.jpg)