Sidang Ferdy Sambo

Pertanyaan Tajam Kamaruddin:Jika Putri Ngaku Diperkosa hingga Pingsan,Siapa yang Pakaikannya Celana?

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pertanyaan tajam ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

HO
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pertanyaan tajam ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pertanyaan tajam ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Kamaruddin menyoroti tentang kasus pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang. 

Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Yosua Hutabarat di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pemerkosaan itu diceritakan Putri Candrawathi ke suaminya Ferdy Sambo di rumah di Saguling, yang berujung pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan soal pemerkosaan ini diungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Meski begitu soal pemerkosaan Putri Candrawathi ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya dan dinilai banyak kejanggalan atas kronologi kejadian seperti yang diungkapkan dalam persidangan.

Apalagi pemerkosaan ini sempat diungkapkan dilakukan di Duren Tiga, Jaksel, yang kemudian kasusnya dihentikan polisi.

Namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merubah keterangan mereka dan mengatakan pemerkosaan terjadi di Magelang.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang mendukung pernyataan Putri Candrawathi bahwa ia diperkosa Yosua.

Meskipun Kuat Maruf dan Susi tidak melihat dan menyaksikan pemerkosaan itu. Bahkan mereka mengaku tidak mendengar ada teriakan Putri Candrawathi saat diperkosa.

Susi dan Kuat Maruf hanya menemukan Putri dalam kondisi setengah pingsan di depan kamar mandi di lantai dua rumah.

Menanggapi ini, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Yosua.

"Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya," ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat Wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022).

Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.

"Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama," kata Kamaruddin.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved