News Video
Perbandingan Rumah Jokowi dan SBY yang Diterima dari Negara Usai Pensiun Jadi Presiden
Pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden ini pun sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014.
Selain itu juga harus mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Pembangunan rumah juga menggunakan dana dari APBN.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden atau wapres berhenti dari jabatannnya.
Seluruh pajak dan biaya lainnya terkait kediaman tersebut akan ditanggung oleh negara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi