News Video
Perbandingan Rumah Jokowi dan SBY yang Diterima dari Negara Usai Pensiun Jadi Presiden
Pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden ini pun sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014.
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mendapatkan rumah pemberian negara setelah tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Sebelum Presiden Jokowi, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan hal yang sama.
Pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden ini pun sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014.
Ada sejumlah perbandingan antara rumah pemberian negara yang diterima Jokowi dan SBY.
Untuk Presiden Jokowi, rencananya bangunan rumah akan dibangun di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
Kawasan ini tak begitu jauh dari kediaman Presiden Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Sementara itu, rumah yang diterima oleh SBY berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan atau tepatnya di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut terdiri dari dua lantai dan bergaya modern kontemporer.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sedangkan bagian lainnya menggunakan kayu.
Saat ini rumah untuk Jokowi belum dibangun, namun untuk lahan sudah disiapkan.
Adapun luasnya mencapai 2000 hingga 3000 meter persegi.
Lahan tersebut sangat strategis karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo ataupun pintu tol yang dekat.
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Rumah pemberian negara ini pun memiliki sejumlah kriteria, seperti mudah dijangkau dengan akses jalan memadai.