Berita Sumut Terkini

KPK Minta Pemprov Sumut Sosialisasikan Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Melalui Aplikasi Lapor dan WBS

Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Maruli Tua meminta Pemprov Sumut sosialisasi terkait tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua saat diwawancarai, Sabtu (17/12/2022). 

KPK Minta Pemprov Sumut Sosialisasikan Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Melalui Aplikasi Lapor dan WBS

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan seluruh pemerintah daerah (pemda) se-Sumut untuk melakukan sosialisasi terkait tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

Maruli Tua menyebut, Pemprov Sumut sudah punya aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang terintegrasi langsung dengan KPK.

Sementara untuk pemda lainnya, terdapat aplikasi Lapor untuk melakukan pengaduan.

Baca juga: Normalkah Sering Masturbasi meski Sudah Menikah, Begini Penjelasan dr Boyke

"Jadi khusus untuk pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah, Pemprov Sumut sudah punya WBS-nya sendiri. Nah untuk kabupaten/kota ini memang beragam. Ada yang menggunakan aplikasi Lapor yang dibangun oleh Kemenpan RB ada yang bangun sendiri," ujar Maruli Tua saat diwawancarai tribun-medan.com, Sabtu (17/12/2022).

Maruli Tua mengatakan, masih sedikit masyarakat yang mengetahui tata cara menggunakan aplikasi Lapor maupun WBS. Maruli menuturkan, identitas pelapor dapat dibuat secara anonim di dalam aplikasi.

Baca juga: Baru Saja Dipuji Bupati, Kadis Kesehatan Deliserdang Dicopot, Beredar Kabar Ada Intervensi

"Kalau menggunakan aplikasi Lapor harusnya itu bisa anonim dan rahasia. Sehingga yang paling penting adalah sosialisasi dari masing-masing pemda terutama memang di internal pemerintahan," ucapnya.

Sosialisasi di internal pemerintahan, menurut Maruli sangat diperlukan karena sebagian besar pelaporan berasal dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena memang kalau WBS itu pasti kebanyakan informasinya dari orang terdekat atau ASN sendiri. Karena siapa yang tau ada praktik korupsi, ya ASN sendiri," katanya.

Sementara itu, Maruli juga masih menyayangkan masih banyak identitas pelapor yang kurang aman jika melapor di luar aplikasi Lapor dan WBS.

"Untuk aplikasi di luar lapor dan WBS. Ini yang masih susah untuk anonim, masih membutuhkan nama, alamat dan nomor whatsapp. Ini yang membuat pelapor jadi enggan untuk melapor karena bisa jadi bukan laporannya yang diproses tetapi si pelapornya. Makanya kami di KPK juga mendorong pemda untuk menerima laporan secara anonim dan rahasia," ucapnya.

Maruli Tua juga mengimbau seluruh pemda untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penanganan aduan.

"Inilah pentingnya pemda memiliki regulasi minimal SK kepala daerah tentang SOP penanganan laporan. Jadi kalau sudah ada SOP penanganan pengaduan korupsinya itu harusnya kelembagaannya sudah ada. Nah itu yang jadi pertanyaan apakah kelembagaannya sudah terbentuk," pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved