Berita Nasional
Jokowi Terima Hadiah Rumah di Colomadu Dari Negara Kalau Tak Jabat Presiden Lagi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Jokowi berhak mendapatkan rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden usai.
Editor:
Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN MEDAN
Jokowi Terima Hadiah Rumah di Colomadu Dari Negara Kalau Tak Jabat Presiden Lagi
TRIBUN-MEDAN.COM- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Jokowi berhak mendapatkan rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden usai.
Presiden Jokowi disebut telah memilih lokasi rumahnya di Kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.
Ia mengatakan lahan yang dipilih tersebut di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Dia mengatakan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Terima-Hadiah-Rumah-di-Colomadu-Dari-Negara-Kalau-Tak-Jabat-Presiden-Lagi.jpg)