Berita Nasional

Jokowi Terima Hadiah Rumah di Colomadu Dari Negara Kalau Tak Jabat Presiden Lagi

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Jokowi  berhak mendapatkan rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden usai.

TRIBUN MEDAN
Jokowi Terima Hadiah Rumah di Colomadu Dari Negara Kalau Tak Jabat Presiden Lagi 

TRIBUN-MEDAN.COM- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Jokowi  berhak mendapatkan rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden usai.

Presiden Jokowi disebut telah memilih lokasi rumahnya di Kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso

Ia mengatakan lahan yang dipilih tersebut di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.


Dia mengatakan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved