Berita Nasional
Istri Perwira TNI Kecewa, Suaminya Selingkuh Dengan Wanita Lain Hingga Hamil Divonis 5 Bulan Penjara
Maya Fitriyanti, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim militer, yang memvonis suaminya Letda Mar Chandra dengan hukuman lima bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Maya Fitriyanti, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim militer, yang memvonis suaminya Letda Mar Chandra dengan hukuman lima bulan penjara.
Sebab, menurutnya keputusan hakim pengadilan militer I-02 Medan itu dianggap mengaburkan fakta bahwa suaminya telah berselingkuh dan wanita simpanannya sedang hamil besar.
Ia mengatakan bahwa, majelis hakim hanya memvonis suaminya dengan pasal 49 huruf a Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Belum bisa hati saya nerima, faktanya sudah jelas ada wanitanya, jelas sudah terlihat kehamilannya, dan itu saya ketahui masalah kehamilan nya itu di bulan Juni, tapi memang perselingkuhannya itu di bulan September," kata Maya kepada Tribun-medan, Jumat (16/12/2022).
Ia pun berharap, dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan dan suaminya dapat dihukum seberat-beratnya.
"Saya minta keadilan, jika memang upaya hukum yang sudah dilakukan melalui PH saya, tentu misalnya sudah maksimal dan tetap hasilnya yang sama mungkin saya bisa terima," sebutnya.
Maya membeberkan, hubungan dengan Letda Mar Chandra yang merupakan mantan Danpos Tanjung Tiram.
"Secara agama dia sudah mentalak saya dua kali, secara kedinasan dan secara negera saya masih istri sah," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)