Anggota TNI AD Pemasok Narkoba
Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang
Dua anggota TNI AD yang memasok &5 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi tampak digunduli dan satu orang jalannya mendadak pincang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap polisi saat membawa 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi akhirnya dipamerkan di depan awak media.
Saat dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, dua anggota TNI AD dari kesatuan Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ini tampak digunduli.
Keduanya menggunakan pakaian tahanan berwarna kuning, dengan kedua tangan diborgol.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat
Tidak hanya itu, keduanya juga dikawal ketat anggota Polisi Militer bersenjata laras panjang.
Ketika turun dari atas mobil tahanan, seorang pelaku jalannya mendadak pincang.
Tampak kaki kanan dari pada pelaku ini sulit melangkah dan terpaksa diapit petugas PM.
Dalam proses pemusnahan barang bukti ini, Wakil Komandan Polisi Militer I/Bukit Barisan, Letkol CPM Sri Intan Situmorang menegaskan, Kodam I/Bukit Barisan tidak akan mentolerir perbuatan kedua pelaku.
Baca juga: Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta Dipecat Tak Hormat oleh Istri Sah, Ini Kata Bismar Siregar
Ia menegaskan, kedua pelaku pasti akan dipecat.
"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," kata Intan, Kamis (15/12/2022).
Intan menyebutkan, alasan dua anggota TNI AD itu jadi kurir narkoba karena tergiur dengan uang yang dijanjikan gembong narkoba.
"Mereka ini dijanjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Krisno Siregar mengatakan pihaknya turut mengamankan dua warga sipil berinisial YSD dan S.
Baca juga: Pratu SH, Anggota TNI AU Pukul Lansia Hingga Berdarah Tidak Masuk Kerja dan Sudah Ditangkap
"YSD dan S adalah penerimanya. Kedua kami amankan setelah menangkap RH (Rian Herman) dan YT (Yalpin Tarzun)," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua warga sipil ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Pemuda, Kota Medan, pada Senin (5/12/2022) lalu.
"Jaringan ini keterlibatannya dengan jaringan dari Kalimantan, dan tentunya internasional," tuturnya.
Krisno juga menyampaikan bahwa pihaknya juga masih memburu seorang pelaku berinisial H, yang diduga kuat memerintahkan dua anggota TNI AD tersebut untuk membawa narkoba itu ke Kota Medan.
Baca juga: Anggota TNI AD yang Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Terancam Dipecat, Diduga Jaringan Internasional
"Untuk tersangka M adalah penerima barangnya. M juga kami DPO," katanya.
Amatan Tribun-medan.com, empat pelaku yang dipamerkan ke publik menggunakan seragam tahanan berbeda.
Untuk anggota TNI AD mengenakan baju tahanan berwarna kuning yang bertuliskan Tahanan Militer.
Sementara dua pelaku sipil lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Dit Tahti Tahanan Polda Sumut.
Baca juga: Cerita Dokter TNI AD Asli Kostrad dari Medan untuk Papua dan Indonesia
Usai melakukan pemaparan, sebanyak 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incinerator milik RSUD Pirngadi Medan.
Petugas juga memberikan kesempatan untuk para pelaku memasukkan barang bukti tersebut ke dalam mesin.
Proses penangkapan anggota TNI AD
Dua anggota TNI AD aktif, yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Menurut informasi, anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal
"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.
Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.
Baca juga: Dandim 0212/TS Terekam Kamera Diduga Minta Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina
Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba
Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: NGERI KALI, Belasan Anggota TNI Dikabarkan Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina
Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.
Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap
Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.
Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.
Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita
Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke arah markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.
Ketika tengah mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada tak jauh dari markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI AD yang Aniaya 3 Pedagang Telur di Medan Helvetia, Kini Jadi Tersangka
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-prajurit-TNI-AD-yang-ditangkap-saat-bawa-puluhan-kilogram-sabu.jpg)