PSMS
Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS Medan, Polda Sumut Diminta Suporter Tidak Tebang Pilih
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut diminta untuk tidak tebang pilih terhadap tiga tersangka yang diduga pemalsuan dokumen klub PSMS Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut diminta untuk tidak tebang pilih terhadap tiga tersangka yang diduga pemalsuan dokumen klub PSMS Medan.
Permintaan itu datang dari Ketua Umum kelompok suporter PSMS Fans Club (PFC), Hendra M Sihaloho. Di mana ketiga tersangka tersebut berinisial JR, FH dan KS ini belum ditahan.
Bahkan Hendra menyebut penetapan ketiga oknum itu sebagai tersangka merupakan 'kado istimewa' akhir tahun yang diberikan oleh pihak Polda Sumut untuk para suporter.
Baca juga: Pulang Latihan Natal, Andrian Lubis dan Rizky Tewas Hanyut saat Banjir Sergai, Ini Kronologinya
"Kami suporter juga sangat berharap agar ketiga tersangka tersebut untuk sesegera mungkin ditahan. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya yang mana kami khawatirkan mereka mengulangi perbuatan pidananya," ucap Hendra kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
"Karena sampai sekarang juga belum ditahan, kami minta Polda Sumut jangan tebang pilih terkait penahanan mereka. Tidak ada alasan Polda Sumut untuk tidak menahan para tersangka tersebut," ujarnya lagi.
Hal senada juga disampaikan pentolan sekaligus pembina PFC, Tatang Angkasa Tarigan. Ia pun meminta kasus ini jangan hanya sampai penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: TAMPANG Pembunuh Janda Cantik Karmila Simatupang, Ngaku dengan Cara Ini Bunuh Korban
"Pertama, saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang akhirnya berani menetapkan KS, JR dan FH sebagai tersangka. Kedua, semoga proses hukumnya tidak hanya sampai penetapan tersangka saja," katanya.
Dengan harapan kasus ini jangan berhenti di tengah jalan dan harus tuntas, kata Tatang, agar di kemudian hari tak ada lagi kekisruhan di dalam kepengurusan klub berjuluk Ayam Kinantan ini.
"Intinya kami sudah muak dengan segala intrik dan kekisruhan yang pernah terjadi di PSMS. Siapa pun itu jika mencoba-coba menjadikan PSMS terbelah dua lagi, kami PFC pasti tak akan tinggal diam," ucapnya.
Diketahui, ketiga oknum tersangka itu diduga melakukan pemalsuan dokumen PSMS untuk mengikuti Kongres Biasa PSSI pada Mei 2022 lalu yang digelar di Bandung.
Di mana JR dan FH di dalam kongres itu mengklaim sebagai perwakilan PSMS dengan dokumen palsu tersebut. Sedangkan KS diduga sebagai pemberi mandat.
Kasus ini tak lepas karena perwakilan PSMS yang dimandatkan oleh menantu Gubernur Edy Rahmayadi, Arifuddin Maulana sempat ditolak masuk dalam kongres tersebut.
Di mana kala itu PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi klub PSMS memandatkan Direktur Hukum, Bambang Abimanyu, dan Manajer tim PSMS, Mulyadi Simatupang, sebagai perwakilan PSMS.
Julius Raja (JR) alias 'King' dan Fityan Hamdi (FH) dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.
Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-Vs-Kodrat-Shah-II.jpg)