Berita Medan
Mangkir Sejak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Belum Jadwalkan Panggilan ke Dua untuk Kodrat Shah
Polda Sumut menyatakan belum menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemalsuan surat, Sekjen DPP Hanura, Kodrat Shah.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan belum menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemalsuan surat, Sekjen DPP Hanura, Kodrat Shah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditrreskrimum segera menjadwalkan panggilan kedua terhadap Kodrat Shah.
Baca juga: Kodrat Shah Resmi Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi, Mangkir Panggilan Polisi
"Itu penyidik yang menjadwalkan. Tunggu penyidik yang mengagendakan," kata Hadi, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.
Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias King, Fityan dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober," kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.
Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat Shah mangkir dari pemeriksaan polisi.
Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Ketua Asprov PSSI Sumut ini.
Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember 2022 lalu.
"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.
Kodrat Shah, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kodrat-shah.jpg)